Tahun Ajaran 2025/2026 — Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang
a. Jalur domisili jenjang SMP paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung sekolah dengan persyaratan sebagai berikut:
1) KK dengan ketentuan sebagai berikut:
a) KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
b) KK tersebut dikecualikan dalam hal perubahan elemen data selain perpindahan domisili dibuktikan dengan surat hasil verifikasi dari panitia;
c) Hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak atau dalam satu KK terdapat orangtua dan anak;
d) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan jika kedua orang tua meninggal dan dibuktikan dengan akta kematian;
e) Bagi KK orangtua di luar Kabupaten Klaten dan calon murid lulusan SD/MI Sederajat di wilayah Kabupaten Klaten dengan dilengkapi surat keterangan dari Dinas Pendidikan;
2) Akta Kelahiran;
3) Ijasah/Surat Keterangan lulus; dan
4) Pas foto 3 x 4.
b. Jalur domisili SMP diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan.
c. Penetapan wilayah domisili dengan Keputusan Bupati.
d. Dalam hal terjadi persamaan jarak pendaftar, maka jalur domisili SMP, diseleksi berdasarkan:
1) Usia tertua calon siswa;
2) Waktu pendaftaran SPMB.
a. Jalur Afirmasi Jenjang SMP sebanyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah dengan persyaratan sebagai berikut:
1) KK;
2) Akta Kelahiran;
3) Ijasah/Surat Keterangan lulus; dan
4) Pas foto 3 x 4.
b. Jalur Afirmasi ditujukan bagi calon murid, sebagai berikut:
1) Berdomisili dalam wilayah domisili yang ditetapkan;
2) Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat yang berupa Kartu Keluarga Sejahtera dan/atau Kartu Indonesia Pintar;
3) Kartu Indonesia Pintar yang dimaksud pada angka 2 (dua) adalah kartu yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan terverifikasi pada aplikasi sipintar;
4) Surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen;
5) Penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari DINSOSP3AKB yang memuat kategori dan kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum dengan melampirkan surat keterangan hasil assessment dari jenjang Pendidikan sebelumnya dan surat keterangan dari dokter spesialis.
c. Pendaftaran Jalur afirmasi, diseleksi berdasarkan:
1) Usia tertua calon siswa;
2) Waktu pendaftaran SPMB.
a. Jalur Prestasi paling banyak 35% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi ditujukan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik dengan persyaratan sebagai berikut:
1) KK;
2) Akta Kelahiran;
3) Ijazah dan Transkrip Nilai untuk lulusan sebelum tahun ajaran 2025/2026;
4) Surat Keterangan Lulus untuk lulusan tahun ajaran 2025/2026;
5) Pas foto 3 x 4;
6) Surat Keterangan Nilai Dua Mata Pelajaran tahun ajaran 2025/2026;
7) SHTKA bagi lulusan tahun ajaran 2025/2026;
8) Surat keterangan penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non Akademik berupa piagam/sertifikat penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, kabupaten dan/atau tingkat Kecamatan yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran (bagi yang memiliki);
b. Penentuan Peringkat:
1) Nilai akhir adalah hasil perhitungan dari akumulasi nilai Surat Keterangan Nilai Dua Mata Pelajaran, SHTKA, dan piagam (jika ada);
2) Piagam pada angka (1) dengan ketentuan yang dapat dinilai hanya 1 (satu) yang mempunyai nilai tertinggi, jika terdapat piagam lebih dari satu;
3) Ketentuan konversi nilai piagam kejuaraan diatur dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang Nomor B/400.3.5/297/2026/12 tentang Konversi Penilaian Piagam Prestasi/Kejuaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang, Tahun 2026;
4) Jenis Piagam Kejuaraan yang dapat dinilaikan:
a. Jalur mutasi paling banyak 5% (lima) persen dari daya tampung sekolah dengan persyaratan sebagai berikut:
1) KK;
2) Akta kelahiran;
3) SKL/ Ijasah; dan
4) Pas foto 3 x 4.
b. Jalur mutasi ditujukan bagi calon murid, sebagai berikut:
1) Orang tua pindah tugas yang masih berdomisili/KK di Luar Daerah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga/kantor/atau perusahaan yang memperkerjakan dan surat keterangan Dinas Pendidikan;
2) Surat keterangan sebagaimana disebutkan dalam poin 1) paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru; dan
3) Anak Guru yang mendaftar di tempat orang tuanya bertugas dibuktikan dengan surat keputusan dari kepala Satuan Pendidikan dan surat keterangan dari Dinas Pendidikan.